(Image/Gambar): Terdakwa Juan Pangaribuan tampak dalam layar persidangan mengenakan rompi merah.
Simalungun, Sumutpos.id : Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu 17/02 menjatuhkan hukumam penjara kepada terdakwa Juan Pribadi Pangaribuan alias Ucok (21 Thn), pekerjaan serabutan, warga Huta III Nagori Bandar Kec Bandar Kab Simalungun selama 7 tahun.
Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indri Wirdia, SH dengan Pasal 363 Ayat (2) pada sidang lalu 10/02.
Hukuman maksimal ini diambil karena terdakwa Juan mengulangi pencurian dengan pemberatan dalam masa Assimilasi pada tahun 2019, Assimilasi adalah semacam hadiah bebas bersyarat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).
Sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa melakukan curat pada RM Kentucky di Pasar I Lk I Kel Perdagangan III Kec Bandar Kab Simalungun dengan cara menggunting pagar rangrang dan merusak pintu milik saksi korban Indah Dari Dewi Nasution dan mencuri 4 unit HP lalu menjual dan memakai sendiri 1 unit.
Sehingga saksi korban, suami dan dua pegawainya mengalami kerugian 5.550.000 rupiah.
Pencurian itu dilakukan terdakwa Juan pada Jumat 04/09/20 pukul 03.00 WIB subuh. Hari itu juga saksi korban melaporkan pidana curat itu ke Polsek Perdagangan.
Terdakwa Juan P pada Senin 12/10/20 pukul 08 15 WIB memungli truk dan bus di jalan umum Perdagangan-P Siantar.
Melihat itu dua anggota Polsek Perdagangan Rotua Hutabarat bersama Daniel MT Situmorang menangkap Juan dan menahannya.
Tindak pidana ringan ini berubah menjadi berat karena kemudian ke 2 Polisi memeriksa HP yang dipakai terdakwa, dan setelah diperiksa ternyata HP tersebut adalah HP yang dicuri terdakwa dari RM Kentucky yang dilaporkan hilang karena dicuri sebulan lalu.
Kecurigaan terhadap terdakwa pun timbul, kemudian ke 2 Polisi tersebut memeriksa rekam jejak terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar, dan terbukti tersangka sebenarnya adalah residivis yang sedang menjalani program Assimilasi dari Lapas Pematang Siantar.
Setelah di interogasi ahirnya terdakwa Juan P mengakui bahwa HP yang dipakainya ini adalah salah satu HP dari milik saksi korban yang disebut dalam laporan curat sebulan lalu.
Maka terdakwa pun diproses hukum dengan sangkaan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Akhirnya sidang Majelis Hakim yang diketuai Roziyanti, SH dengan Hakim Anggota Anggreana Rori Sormin, SH bersama Yudi Dharma, SH, dan Panitera Dedi Anthoni Tambunan, SH menjatuhkan Vonis untuk tersangka, penjara selama 7 tahun.
(Red-SP.ID/Mars).