(Image/Gambar): DPO Kejari Simalungun Elperiansyah akhirnya berhasil diciduk Tim Kejati Sumut, yang dipimpin langsung oleh Assintel Kejatisu di persembunyiannya. |
Medan, Sumutpos.id : Pelarian Elperiansyah (57) terpidana perkara penipuan dan penggelapan yang telah menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun akhirnya berakhir.
Tim Intel Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menciduk Elperiansyah ditempat persembunyiannya dikawasan Jalan Sultan Serdang, Pasar V Gang Mandiri, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (18/2/2021).
Semenjak adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 341/K/Pid/2020 tanggal 20 April 2020, Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebagaimana dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (18/02/21), mengatakan atas putusan tersebut, pihak Kejari Simalungun segera melakukan eksekusi dengan mendatangi rumah terpidana dikawasan Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C no 11, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Tapi terpidana yang merupakan kelahiran Kota Pematang Siantar telah berpindah tempat hingga akhirnya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, setelah dilakukan penelusuran pihak kejaksaan mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.
"Mendapat informasi tersebut, tim intel kejaksaan langsung bergerak cepat melakukan penyekatan dan menangkap terpidana saat berada di dalam rumah tempat persembunyiannya.” kata Sumanggar, Kamis (18/2/2021) malam.
Sumanggar menjelaskan, penangkapan atas terpidana tersebut langsung dipimpin Assintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo.
Lanjutnya lagi, Sumanggar mengatakan setelah proses administrasi, terpidana langsung diserahkan kepada Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga. (Red-SP.ID/PR)