(Image/Gambar): Pengacara Horas Sianturi SH dari LBH Citra Keadilan yang melakukan pendampingan hukum kepada "Tersangka JJM". |
Siantar, Sumutpos.id : Aparat Kepolisian Polres Siantar, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/II/2021/Reskrim dan berlanjut dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/09/II/2021/Reskrim, "Kamis Sore (11/02/2021) telah menangkap seorang Tersangka bernama JJM", yang selanjutnya setelah Tersangka diperiksa beberapa saat oleh Penyidik Unit Reskrim Jatanras Bripka Amri J. Sitanggang SH langsung setelahnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut diatas.
Penangkapan dan penahanan Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana "Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan Pelapor yang sekaligus sebagai Korban bernama Elfiana.
Sementara Tersangka "JJM" setelah dilakukan penahanan atas dirinya oleh Aparat Kepolisian Polres Siantar, sore menjelang malam sekitar pukul 18.45, langsung menghubungi Pengacara/Lawyer Horas Sianturi SH dari LBH Citra Keadilan untuk mendapatkan pendampingan hukum atas perkara/kasus yang sedang dihadapinya.
Dan sebagai Pengacara yang mendampingi kasus hukum Kliennya "JJM", Horas Sianturi SH langsung menindaklanjuti dengan mendatangi Kantor Polres Siantar hari ini Jumat (12/01/2021) untuk meminta Klarifikasi dan kronologis atas berita acara penangkapan dan penahanan Kliennya tersebut.
Akan tetapi anehnya Polisi yang sedang melakukan Piket mengatakan bahwa berhubung hari ini libur, tidak ada seorang Penyidik pun yang bisa memberikan keterangan kepada Horas Sianturi selaku Pengacara Tersangka, jadi silakan aja Bapak datang lagi di hari senin, demikian penjelasan Polisi Piket yang berjaga di ruang piket jaga pada saat itu.
Dan kepada Wartawan, Horas pun menceritakan kekesalan dan kekecewaannya terhadap pelayanan pihak Polres Siantar, karena seharusnya yang namanya Polisi sebagai "Pelayan dan Pelindung Masyarakat" tidak ada cerita hari Libur dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan Hak nya.
Selain mendatangi Kantor Polres Siantar untuk tindaklanjut atas pendampingan Kliennya, Horas juga sudah mencoba melakukan Klarifikasi via Chat WA kepada Juper Penyidik tersangkanya yang bernama Bripka Amri J Sitanggang SH, tapi tidak mendapatkan jawaban bahkan melakukan kontak langsung via telpon juga tidak diangkat.
Hal tersebut disampaikan Horas kepada Wartawan Sumutpos.id, dimana pihak wartawan pun berusaha juga untuk mencoba melakukan Konfirmasi kepada "Sang Juper Penyidik" melalui chat WA ke nomor telpon/WA nya, dan Konfirmasi via WA tersebut dibaca oleh Juper Penyidik Bripka Amri Sitanggang, akan tetapi sikap dan perlakuan yang sama dengan Pengacara Horas Sianturi, pihak wartawan dari Sumutpos.id pun juga tidak mendapatkan jawaban atas konfirmasi yang diminta, bahkan dihubungi melalui jalur telpon biasa pun tidak dijawab.
(Hen/Red-SP.ID).