4 Orang Nakes Pematangsiantar Yang Sempat Jadi Tersangka Penistaan Agama Di SP3 -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

4 Orang Nakes Pematangsiantar Yang Sempat Jadi Tersangka Penistaan Agama Di SP3

Kamis, 25 Februari 2021

(Image/Gambar): Konferensi Pers yang dilakukan Kejari P. Siantar.

Pematangsiantar, SumutPos.id : 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya mengambil keputusan menghentikan perkara (SP3) kasus penistaan agama yang menjerat 4 tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih. Keempat Nakes itu awalnya dituntut secara hukum karena memandikan jenazah perempuan atau tidak sesuai syariat Islam.


Berita pemberhentian perkara termasuk tiba-tiba. Soalnya, pada Rabu (24/2/2021) pagi, Kasi Intel, Bas Laia sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar guna mendapatkan jadwal sidang. Namun saat sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.


Dalam temu pers itu, Agustinus menyampaikan bahwa unsur penistaan agama dipersangkakan pada 4 Nakes, yaitu Pasal 156A Jo Pasal 55 UU dinilai tidak terbukti. Ia pun mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. Dalam hal ini 4 Nakes dibebaskan Kejari Pematangsiantar.


Untuk itu, ia mengaku siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan. "Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ucapnya.


Agustinus menegaskan, pidana penghinaan di muka umum maupun niatan permusuhan tidak memenuhi unsur yang diterpakan kepada ke 4 terdakwa. "Perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19," ujarnya sembari menambahkan bahwa keputusan menerbitkan SKP2 tidak dilandasi unsur tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.


(Image/Gambar): Boyke Pane, SH Penggiat Advokat asal Siantar. 

Menanggapi Surat Penghentian Penuntutan Perkara ini, Boyke Pane SH, mengatakan bahwa harusnya kasus ini dibiarkan saja bergulir hingga ke pengadilan. "Kenapa harus dihentikan di tengah jalan? Biarkan saja Pengadilan memutuskan apakah mereka bersalah atau tidak. Kalau pengadilan memutuskan bahwa mereka dibebaskan dari semua tuntutan, maka keputusan ini akan menjadi terobosan hukum bagi para pekerja profesi yang sama di seluruh Indonesia", tandas Boyke.


Sebelumnya, Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, September 2020 melaporkan 4 Nakes pria karena memandikan jenazah istrinya. Kasus ini bergulir hangat di tengah masyarakat hingga memunculkan unjuk rasa berulangkali. Dan setelah penetapan tersangka, kasus ini menjadi perhatian publik secara nasional. (Red-SP.ID/NM)