Tiga oknum ASN yang berhasil diringkus Poldasu, terlibat sindikat peredaran narkoba sabu sabu sebanyak 5 Kg |
Medan, Sumutpos.id : Perbuatan ketiga oknum ASN ini tidak pantas di contoh.
Pasalnya mereka diduga terlibat sindikat peredaran narkoba dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu (SS), dan kini akhirnya berhasil dibekuk Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut.
Ketiganya diringkus polisi dari tempat terpisah pada Sabtu 9 Januari 2021. Dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut, melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada tiga orang tersangka yang berhasil ditahan, salah seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita tersebut sebanyak 5 kg sabu, mobil dan lainnya.
Demikian dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (13/01/ 2021).
Awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Petugas meringkus wanita ASN atas nama LA alias Lydia (36) warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37) warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengembangan kasus, petugas menangkap temanya yakni Pri alias Supri (43) warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, di Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Dia menuturkan, tersangka Priono pada awalnya tidak mengaku sebagai bandar sabu. Namun, mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut. Dan hingga kini ketiga tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolda Sumut. (Redaksi)