Instruksi Gubernur tentang PPKM |
Medan, Sumutpos.id : Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di provinsi ini. Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur pada tanggal 13 Januari 2021 untuk diberlakukan pada Kamis (14/1/2021) hari ini.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa instruksi ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 dan melaksanakan Pergubsu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Di samping itu, mengingat hingga 10 Januari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,66% dan positivity rate di atas 7,36%.
Adapun pembatasan yang dilakukan, berupa membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50% dan 50% lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Selanjutnya melakukan pemberlakuan pembatasan berupa kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pembatasan untuk tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.
Namun untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan tempat ibadah. Akan tetapi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.
Tak hanya itu, dalam instruksi tersebut juga dikatakan bahwa agar kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.
Selanjutnya pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala. Bila perlu dapat membuat perwal/perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan peneraapn sanksi.
Begitu juga posko Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Tak ketinggalan agar mencegah dan menghindari kerumunan baik persuasif maupun secara penegakkan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. Bahkan bila diperlukan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah. (REL/Redaksi).