Pagar yang dirobohkan warga
Medan, Sumutpos.id : PT. STTC terpaksa membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut, pada Selasa (5/1/21) lalu.
Dalam laporannya pihak perusahaan mengaku bahwa pagar PT STTC dirusak warga yang diduga dibekingi mafia tanah.
Usai merobohkan pagar PT STTC, warga pun mendirikan posko di lahan milik perusahaan.
Bahkan warga ikut membawa anak-anak untuk memasang plang di lokasi bahwa tanah tersebut milik masyarakat yang dihibahkan Mujianto seluas 13.431m meter sesuai pecahan dari surat SHM No.720 sebagai jalan masyarakat Belawan Bahari.
Hal ini membuat dugaan kuat adanya keterlibatan mafia tanah terhadap pengrusakan pagar PT STTC.
Menurut informasi, pada Selasa (5/1/2021) sekira pukul 11.00 wib, puluhan warga yang dikoordinir seseorang berinisial C datang ke PT STTC di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam, Belawan Bahari, Belawan, Sumatera Utara.
Tak mau terjadi tindakan anarkis, para pekerja tak mau meladeni pengunjukrasa dan tetap melanjutkan pekerjaannya.
Warga yang berkumpul di lokasi |
Pihak perusahaan memilih menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke penegak hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Poldasu sesuai nomor laporan Polisi STTLP/16/1/2021/Sumut/SPKT II.
Seorang pekerja di lokasi mengatakan, pihaknya terkejut akan kehadiran warga yang didominasi anak-anak yang merobohkan pagar perusahaan.
“Siang itu kami pas bekerja, tiba-tiba warga datang dan merobohkan pagar perusahaan,” ujarnya. Pada TKP tempat pagar PT. STTC dirobohkan, kini polisi sudah membuat garis police line di lokasi.
(Redaksi)