(Image/Gambar) : Kapolres Temanggung saat melakukan Keterangan Pers, tampak dibelakang Kapolres TSK Pelaku penganiayaan dan pembunuhan bocah berusia 5 tahun.
Temanggung, Sumutpos.Id : Seorang bocah berusia 5 tahun berinisial NMA, asal Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tewas setelah diduga dianiaya pria berinisial S (38), yang merupakan selingkuhan ibunya, EW (25).
Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Rabu (13/5) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. “Pelaku ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah menganiaya korban,” ujar Ali dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, dilansir dari Kompas.com, Jum’at (15/5).
Dia menuturkan, pelaku sebelumnya telah menyiapkan palu untuk menganiaya korban yang dibawa dari tempatnya bekerja. Korban dipukul oleh S saat sedang tertidur pulas di kamarnya.
Sebelum dipukul, ujar Ali, tersangka dan EW sempat terlibat percakapan tentang kelanjutan hubungan asmara mereka. Tersangka marah karena EW tak mau bercerai dengan suaminya yang saat ini bekerja di Kalimantan.
“Saat itu juga pelaku memukul kepala EW 4 kali menggunakan palu, sampai anaknya terbangun dan menangis. Tersangka lalu memukul kepala anak tersebut beberapa kali hingga tidak bisa bergerak,” terang Ali.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur lewat pintu samping rumah. Sang nenek yang pulang dari masjid histeris melihat anak dan cucunya tergeletak di kamar dengan kondisi mengenaskan.
“Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia,” imbuh Ali.
Sementara itu, Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo menuturkan, tersangka ditangkap di sebuah perkebunan di Desa Tleter. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (SP.ID-Red/Komp)