Penyalahguna Narkoba Diringkus Tekab Polsek Sunggal -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Penyalahguna Narkoba Diringkus Tekab Polsek Sunggal

Kamis, 31 Desember 2020

 

SUMUTPOS.ID, Medan - Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ringkus seorang pemuda penyalah guna narkoba jenis ganja pada Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 17.00 wib di Jalan TB. Simatupang Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.


Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE,MH, pada Kamis (17/12/2020) saat ditemui di ruang kerjanya.


Diungkapkan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Tekab yang sedang berpatroli untuk mencegah terjadinya tindak pidana di seputaran wilayah hukum Polsek Sunggal. Saat melintas di Jl. TB. Simatupang, petugas melihat seorang pemuda yang sedang mendorong sepeda motor sehingga langsung dihampiri. 


Melihat kedatangan petugas berpakaian sipil, pria inisial RK (32), warga Jl. Setia Budi Pasar I Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang tersebut menjadi gugup dan membuang 1 bungkus kertas coklat yang dipegangnya, mengetahui hal tersebut petugas langsung memerintahkan RK untuk mengambil bungkusan yang di buangnya dan setelah diperiksa diduga isi bungkusan itu adalah narkoba jenis ganja.


"Sewaktu RK berikut barang bukti hendak dibawa ke komando, ternyata BBM sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan No. Pol BK 6455 LH yang dipakainya telah habis," imbuh Kanit lagi.


"Untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya, tsk RK kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkasnya mengakhiri