Simalungun-Sumutpos.id:PN Simalungun yang bersidang secara tele confrence Rabu 26/07 menjatuhkan hukuman perjara 4 Th potong tahanan dan tetap ditahan kepada Adil Anwar alias Atek 73 Th, kelahiran Tanjung Balai, pekerjaan pengusaha Biro Travel di Medan, tinggal di Jl Lombok Kelurahan Sidodadi Kec Medan Timur kota Medan. Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan mempertimbangkan bahwa terdakwa Atek telah melakukan perbuatan penipuan dengan modus membelikan tanah yang bersertifikat yaitu SHM No 43/Desa Sibaganding atas nama Paingot Nadapdap di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kab Simalungun yang sebelum membelikan tanah ini untuk korban Sendi Bingei Purba Siboro diketahuinya bahwa tanah itu sudah bermasalah hukum yaitu SHM NO 43 itu sudah dibatalkan karena gugatan AC Sinaga warga Sibaganding pada Th 1994 dan kelak digugat ulang oleh anaknya yaitu Drs Lambok P Sinaga warga Medan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayst (1) ke-1 KUHPidana. Pada sidang sebelumnya Tim Jaksa menuntut hukuman penjara selama 3 Th. Dengan putusan ini Majelis Hakim telah menjawab pertanyaan terdakwa di persidangan sebelumnya " coba Ibu Hakim tunjukkan dimana jesalahan saya" itu. Vonnis Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Tim Jaksa. Majelis telah mempertimbangkan semua unsur delik hukum yang menjerat Atek berbuat pidana penipuan sesuai Pasal primer yang dibuktikan Tim Jaksa Penuntut Umum. Hal yang memberatkan hukuman kepada Atek adalah; 1) Perbuatan Atek merugikan Sendi Bingei PS dan Edwin Bingei PS sebesar Rp 25.247. 200.000 .-, Atek tidak mengakui perbuatannya,3) Atek tidak berdamai dengan saksi korban, 4) Atek melarikan diri ke- luar negeri dan tertangkap oleh In terpol di Malaysa,5) Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya sebanyak Ro 5 M, 6) Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Mafia Tanah . Yang meringankan; terdakwa Atek telah berusia lanjut dan rawan terhadap penyakit. Wajah terdakwa Atek dingin saja sebelum ataupun setelah vonnis bahkan sebelum beranjak dari kursi terdakwanya dia masih sempat tersenyum. Watak kali dia. Dengan diputuskannya hukuman kepada Atek maka 3 dari 4 orang dari tersangka yang ditetapkan oleh Poldasu sudah menerima upah pidananya yaitu Eduard Hutabarat, SH pensiunan Ka BPN Kab Simalungun dan Marnaek BMSitumorang yang sudah dituntut 4 Th tetapi malang meninggal di RS Djasamen Saragih pada Minggu 16 April 2023 lalu sebelum divonnis , sedangkan 1 orang lagi pelaku utama penipuan jual-beli tanah bermasalah ini yaitu Eri Dharma Putra warga Medan masih DPO oleh Poldasu sejak 2022. (Telah diberitakan media ini-Red)
Majelis Hakim memberi terdakwa waktu 1 minggu untuk menerima atau banding atas putusan ini. Barang Bukti berupa;1) 1 Berkas fcopy Akta Jual-Beli Nomor 21/2019 yang dibuat Notaris Heriani, SH,MKn dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, MKn, 2) 1 Berkas fcopy SHM No 43/Desa Sibaganding Tg 15 Desember 1993 atas nama Sendi Bingei Purba Siboro dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, MKn, 1 Lb fcopy bukti pembayaran SHM No 43 /Desa Sibaganding luas 25.567 M2 Tg 9 Januari 2019 dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, MKn, 4) 1 Lb fcopy slip setiran Tg 10 Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 Juta dilegalisir oleh Notaris Charunnisa Juliani, SH, MKn, 5) 1 Lb fcopy bukti kwitansi Tg 10 Oktober 2018 dengan Nilai Rp 500 Juta dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa, SH, MKn, 6) 1 Lb fcopy slip setoran Tg 1 Nopember 2018 dengan Nilai Rp.700 Juta dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, MKn, 7) 1 Lb fcopy bukti kwitansi Tg 1 Nopember 2018 dengan Nilai Rp.700 Juta dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, MKn, 8) 1 Lb fcopy slip setoran Tg 4 Januari 2019 dengan nilai Rp 3.300 Juta dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH,MKn, 9) 1 Lb fcopy bukti kwitansi Tg 5 Januari 2019 dengan Nilai Rp.3.300 Juta dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH,MKn.
Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Yudi Dharma, SH. Tim JPU dipimpin oleh Firmansyah Ali, SH. Terdakwa Atek didampingi oleh Advokaat Effendi Sinuhaji, SH, MSi dan Dupa Setiawan, SH dari ESA Law Firm berdomisile di Jl Bambu II Kota Medan.-( Red-SP.ID/Opg)