Tungkal Ulu, Sumutpos.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL), program tersebut di lakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan.
Program gratis ini telah berjalan mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2025 yang belum mempunyai sertifikat tanah.
Namun ada saja kepala desa memanfaatkan program tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri dan meraup keuntungan yang lebih besar, salah satu nya Kepala Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), saat awak media investigasi ke Desa tersebut Jum'at 14/4/2023.
Ucapan Selamat Paskah PGLII Sumatera Utara di Gedung GBI Siantar Plaza Kota Pematang Siantar |
Pasalnya tahap pertama Pemerintah Desa Gemuruh meminta biaya 200 ribu rupiah untuk keperluan Materai dan lainnya, setelah selesai sertifikat tanah tersebut baru masyarakat desa gemuruh di panggil ke kantor desa untuk menyelesaikan kekurangan 300 ribu rupiah supaya bisa memiliki sertifikat tanah,
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, betul Pak pertama kita setor uang 200 ribu baru kalau sudah selesai sertifikat tanah di bayar lagi 300 ribu nya," ungkapnya.
"Lanjut ia, tahap pertama sertifikat saya sudah keluar dan saya kena 3 sertifikat berarti Rp 1.500.000, (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah)," sebutnya
Sama halnya, dengan warga lain yang berada di sekitaran kantor desa tersebut juga mengeluhkan besarnya dana yang di pungut oleh pihak desa, iya Pak kami disini diminta ada yang 500 ribu dan ada juga 700 ribu.
Daripada saya bayar 500 ribu lebih baik saya belikan beras dapat berapa Sak, ucapnya.
Sementara di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017..
Tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah Sistematis telah di bebankan kepada Pemkab Tanjab Barat dengan Nilai Nominal 200 ribu/Sertifikat, sesuai surat keputusan bersama.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), kategori IV ( Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000,00;
Ucapan Selamat Paskah Oikumene kota Pematang Siantar 04 Mei 2023 Di Gedung Aula Nomensen Jln Asahan Kota Pematang Siantar 04 Mei 2023 |
Ketua LSM Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rahmadi Ariyanto,S.Kom angkat bicara terkait dugaan Pungli yang di lakukan oleh Oknum Kades, beliau mengatakan sangat miris mendengar keluhan masyarakat Desa Gemuruh," ucapnya.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Satgas Saber Pungli segera turun ke lokasi Desa Gemuruh, karena pembiayaan PTSL tersebut sudah tertuang didalam SKB Menteri dengan biaya Rp 200.000 dan itu pun sudah di bebankan ke APBD," terang Ketua JPK.
Itu baru tahap pertama sertifikat tanah dengan jumlah kurang lebih 300 sertifikat di tambah lagi nanti di tahapan kedua yang sedang dalam pengurusan sertifikat tanah," ujarnya .
"Hal ini, Kepala Desa Gemuruh Dedi Susanto diduga telah melanggar atau melawan hukum, dan merugikan Negara atau pihak lain (Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021) dengan berbunyi,"ucap Ketua LSM JPK.(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," Tegasnya (Red-SP.ID/J.S/Lingga)